Text
Tanya Jawab Hukum Islam
Pada dasarnya banyak sekali akad yang diakui oleh hukum Islam. Akan tetapi jika tidak dijalankan sesuai dengan perundangan dan prinsip dasar hukum positif akan menjadi tidak sah di haclapan hukum Indonesia; Untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah menyusun beberapa perundangan yang dapat menjadi payung hukum terhadap akad yang berdasarkan hukum Islam tersebut. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak memahami peraturan-peraturan tersebut. Untuk membantu masyarakat memahami peraturan tersebut kami tergerak untuk menyusun sebuah buku yang diformat dengan pola tanya jawab. Buku tersebut kami sarikan dari beberapa peraturan berikut: 1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 2) Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1989 tentang Kompilasi Hukum Islam bab perkawinan; 4) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Wakaf; dan 5) Undang- Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
No other version available