Pada dasarnya banyak sekali akad yang diakui oleh hukum Islam. Akan tetapi jika tidak dijalankan sesuai dengan perundangan dan prinsip dasar hukum positif akan menjadi tidak sah di haclapan hukum Indonesia; Untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah menyusun beberapa perundangan yang dapat menjadi payung hukum terhadap akad yang berdasarkan hukum Islam tersebut. Namun sa…